Oleh
Bambang Pujiyono
Perjuangan emansipasi di bidang politik mendapatkan angin segar. UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik mengatur ketentuan kuota minimal 30% bagi perempuan dalam kepengurusan parpol maupun dalam anggota legislatif.
Setiap tiga nama yang didaftarkan dalam caleg, harus menyertakan satu nama perempuan. Sungguh suatu kemajuan yang biasa dalam upaya memenui kuota minimal 30 %.
Pengisian kuota tentu saja bukan sesuatu yang bersifat gratis dan hanya sebatas memenuhi formalitas. Pengisian kuota tersebut harus berbasiskan kompetensi dan kompetisi yang konstitusional serta transparan, sehingga kaum perempuan yang berkualitas saja yang berhak mengisi kepengurusan parpol dan legislatif.
Hal ini sangat penting, sebab selama ini penetapan caleg atau kepengurusan parpol dari kaum perempuan masih jauh dari kualitas. Akibatnya, upaya pemberdayaan kaum perempuan dalam politik pun cenderung minimalis. Kader yang masuk sangat minim kompetensi sehingga masih belum berdaya jika dibandingkan dengan kebanyakan politisi pria. lihat :http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/21/opi01.html