Kuliah Umum ICT “Waspada dengan Kejahatan Dunia Maya”

Globalisasi menyebabkan perkembangan informasi dan teknologi memiliki peran penting dalam era komunikasi modern. Namun, di sisi lain Jaringan teknologi informasi dan komunikasi (ICT/ Information and Communication Technology) yang perkembangannya sangat pesat, turut melahirkan sebuah fase media baru yaitu kejahatan atau kriminalitas yang memanfaatkan teknologi internet, atau biasa dikenal dengan Cyber Crime. Pada tanggal 13 November 2014, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Budi Luhur mengadakan kuliah umum bertema “Waspada dengan Kejahatan Dunia Maya” dengan narasumber Mardi Hardjiono, M.Kom. Dekan FISIP, Denik Iswardani Witarti, Ph.D mengatakan bahwa “Cyber Crime merupakan hal yang harus diwaspadai di era globalisasi, sehingga pengetahuan mengenai cara mencegah dan mengatasinya harus diberikan kepada mahasiswa demi mencegah penyalahgunaan internet”. Kuliah umum ini merupakan lanjutan dari seminar serupa yang pernah diselenggarakan FISIP mengenai Cyber Bully.

Mardi Hardjianto, M.Kom membuka kuliah umum dengan pemaparan mengenai sejarah mengenai internet. Mardi menyatakan bahwa pada awalnya pengembangan internet sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, seiring dengan perkembangannya internet IMG_1622mempunyai banyak celah yang dapat ditembus. Celah inilah yang nantinya dapat menyebabkan penyalahgunaan internet. Penggunaan internet dapat berupa penggunaan positif dan negatif. Penggunaan negatif inilah yang disebut dengan Cyber Crime. Mardi menambahkan bahwa Cyber Crime merupakan perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet. Hukum mengenai ITE diatur dalam Undang-Undang tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP. Undang-undang tersebut berisi ancama pidana yang dilakukan oleh pengguna internet secara negatif. Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan di dunia maya antara lain pencemaran nama baik, penghilangan data, pengrusakan data, penghilangan materi, dan pengrusakan program. Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan internet secara negatif dapat dilakukan dengan menambah kewaspadaan dalam mengakses web tertentu.

Mardi memberikan fakta mengejutkan bahwa Indonesia menempati Ranking 1 terkait kejahatan seksual terhadap anak-anak di internet. Mardi juga menjelaskan mengenai perbedaan antara Hackers dan Crackers dalam melakukan kejahatan. Hacker adalah Seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Crackers adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, defacing (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga menghapus data orang lain, mencuri data. Sebagai penutup, Mardi memberikan beberapa tips dan saran agar para peserta kuliah umum dapat terhindar dari kejahatan di dunia maya dengan meningkatkan kewaspadaannya. Antara lain dengan melindungi data dengan cermat, tidak membuka link yang diberikan oleh orang lain dan melindungi komputer dengan menggunakan lebih dari 2 anti virus.

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.