PENGUMUMAN:
sehubungan dengan Permenristek Dikti Nomor 61 tahun 2016 tentang PAngkalan Data Pendidikan Tinggi, maka setiap mahasiswa aktif FISIP (HI dan Kriminologi), Universitas Budi Luhur diwajibkan untuk memberikan fotokopi berkas-berkas dan mengisi formulir pemutakiran biodata mahasiswa yang akan dikumpulkan di BAAK pada tanggal 20 Januari 2017 (jumat). Adapun berkas-berkas yang dikumpulkan adalah:
1. Satu Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Satu Lembar Fotokopi KTP
3. Satu lembar fotokopi ijazah SMA/SMK/MA
4. Satu lembar fotokopi akte kelahiran
5. Formulir yang telah diisi lengkap (Dpat diunduh dibawah ini)
bagi mahasiswa yang sedang berada diluar kota/negeri, harus tetap mengumpulkan dengan diwakilkan oleh anggota keluarga/ teman/ kurir.
untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Fakultas/Prodi serta membuka link berikut
http://baak.budiluhur.ac.id/…/pengumuman-pemutakhiran-biod…/
PS: Jika prosedur tersebut tidak dilaksanakan, maka mahasiswa tidak dapat melaksanakan transaksi akademik di web.