[:en]Membahas Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN, Prodi HI, FISIP, UBL menghadirkan Dr. Dinna Wisnu (Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR) dalam Kuliah Umum “ , Rabu (15/10/17) di Teater UBL. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekprodi HI, FISIP, UBL; Elistania, M.Si serta dosen HI lainnya.
Elistania, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan kepada 200 lebih mahasiswa yang hadir, bahwa seminar kali ini sangat penting untuk ilmu pengetahuan dan perkembangan ilmu HI, terutamanya untuk isu-isu kemanusiaan yang berkaitan dengan HAM.
HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak bisa di cabut. HAM segala manusia yang sama (equality) da tidak dapat dicabut (inalienably entitled) dimanapun meraka berada. Semua manusia terlahir bebas dalam martabat dan hak, sehingga tirani, diskriminasi dan kebencian terhadap manusia adalah pelanggaran HAM.
AICHR mempunyai tugas untuk melakukan perlindungan terhadap HAM yaitu dengan memperoleh informasi, melakukan konsultasi dengan pihak internasional untuk isu-isu HAM. Untuk tindak selanjutnya, AICHR juga mempunyai wewenang untuk pengajuan HAM yaitu diseminasi dan pendidikan, batas kelulusan, layanan konsultasi dan bantuan teknis.
Isu-isu yang terjadi ASEAN menjadi tantangan bagi AICHR, seperti kasus Rohingya yang hingga sekarang terus berlanjut dan juga LGBT di ASEAN yang belum mempunyai konsensus di tingkat internasional.
“Bahwa isu HAM itu tidak hitam dan putih jadi kita tdk bisa langsung judge, kita harus lakukan diplomasi untuk membangun kerjasama dalam HAM.” ujarnya.
Tidak hanya itu, tantangan yang terjadi juga pada pelaksanaan yang dilakukan AICHR adalah teknis cross sectoral cooperation yang menyita waktu dan butuh ketekunan, arah inward-looking sejumlah negara, keinginan memotong anggaran dan mengurangi kegiatan, dan keengganan berbagi informasi.[:ID]Membahas Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN, Prodi HI, FISIP, UBL menghadirkan Dr. Dinna Wisnu (Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR) dalam Kuliah Umum “ , Rabu (15/10/17) di Teater UBL. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekprodi HI, FISIP, UBL; Elistania, M.Si serta dosen HI lainnya.
Elistania, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan kepada 200 lebih mahasiswa yang hadir, bahwa seminar kali ini sangat penting untuk ilmu pengetahuan dan perkembangan ilmu HI, terutamanya untuk isu-isu kemanusiaan yang berkaitan dengan HAM.
HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak bisa di cabut. HAM segala manusia yang sama (equality) da tidak dapat dicabut (inalienably entitled) dimanapun meraka berada. Semua manusia terlahir bebas dalam martabat dan hak, sehingga tirani, diskriminasi dan kebencian terhadap manusia adalah pelanggaran HAM.
AICHR mempunyai tugas untuk melakukan perlindungan terhadap HAM yaitu dengan memperoleh informasi, melakukan konsultasi dengan pihak internasional untuk isu-isu HAM. Untuk tindak selanjutnya, AICHR juga mempunyai wewenang untuk pengajuan HAM yaitu diseminasi dan pendidikan, batas kelulusan, layanan konsultasi dan bantuan teknis.
Isu-isu yang terjadi ASEAN menjadi tantangan bagi AICHR, seperti kasus Rohingya yang hingga sekarang terus berlanjut dan juga LGBT di ASEAN yang belum mempunyai konsensus di tingkat internasional.
“Bahwa isu HAM itu tidak hitam dan putih jadi kita tdk bisa langsung judge, kita harus lakukan diplomasi untuk membangun kerjasama dalam HAM.” ujarnya.
Tidak hanya itu, tantangan yang terjadi juga pada pelaksanaan yang dilakukan AICHR adalah teknis cross sectoral cooperation yang menyita waktu dan butuh ketekunan, arah inward-looking sejumlah negara, keinginan memotong anggaran dan mengurangi kegiatan, dan keengganan berbagi informasi.
[:]