JAKARTA (BUDILUHUR) – Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, sudah lama berlaku. Tetapi masih banyak warga yang belum mengetahui hingga memicu terjadinya kejahatan kekerasan terhadap anak. Atas dasar kondisi itulah, Dosen Fisip Program Studi Kriminologi Univeristas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan, mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Tiga Dosen Kriminologi yaitu: Dr. Ciek Julyati Hisyam, Atang Setiawan S.IP, M.Si dan, Monica Margaret, S.Sos, M.Krim mengadakan pelatihan dan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Desa Menayu, Muntilan, Magelang Jawa Tengah belum lama ini.
Gambar 1. Tim Peneliti Program Studi Kriminologi FISIP Univ. Budi Luhur
Sejumlah warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, seluruhnya memang tidak mengetahui mengenai keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini. Apalagi adanya perlindungan terhadap anak-anak melalui UU tersebut. “Warga benar-benar memang tidak tahu dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai hal ini. Kita baru tahu sekarang kalau menganiaya anak sendiri pun ada hukumnya,” kata Ny Toni, salah satu warga yang mengikuti sosialisasi.
Gambar 2. Tim Peneliti Melakukan Sosialisasi dengan Warga Desa Menayu
Seorang warga menceritakan ketika familinya menganiaya anaknya. Karena hampir terjadi setiap hari dia memberanikan diri menegur. Bukan berhenti menganiaya justru dirinya yang menjadi sasaran. “Kami jadi bingung harus bagaimana, sementara melihat anaknya yang dipukuli setiap hari seperti itu tidak tega,” katanya.
Dr. Ciek Julyati Hisyam, M.Si dalam kesempatan menyarankan, mestinya hal itu sudah bisa dilaporkan ke kepolisian. Apalagi di tiap Polres sudah ada unit perlindungan perempuan dan anak sehingga bisa membantu menyelsaikan masalah ini. “Kalau di pusat memang sudah ada KPAI atau Komnas Anak sehingga bisa lebih banyak minta pemahaman, tapi kalau di desa bisa minta perlindungan kepada kepolisian setempat,” katanya.