[:en]Dosen HI, FISIP, UBL ikuti Regional Workshop “Protection of Human Rights and Labour Imigration for Employment Purpose Across ASEAN, Novotel Hotel, Bogor, 3-4 Oktober 2017. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Center for Southeast ASIAN Studies (CSEAS) dan Netherlands Embassy in Jakarta. Tujuan kegiatan ini adalah merumuskan pendekatan HAM untuk migrasi tenaga kerja berdasarkan instrumen HAM di ASEAN, mengawal kebijakan migrasi tenaga kerja di seluruh ASEAN, serta mengintegrasikan kebijakan migrasi tenaga kerja di seluruh ASEAN.
Sampai saat ini, Negara-negara Anggota telah membahas dan mengatur migrasi melalui undang-undang nasional, tindakan administratif, dan kesepakatan bi-lateral. Pada tahun 2007, ASEAN mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran dan membentuk sebuah Komite untuk melaksanakan Deklarasi ini. Namun, kesenjangan perlindungan masih ada antara standar hak asasi manusia internasional dan regional dan undang-undang ketenagakerjaan, dan bagaimana standar ini diterapkan di tingkat negara. Seiring ASEAN menjadi masyarakat yang lebih terintegrasi pada tahun 2015, diperlukan instrumen regional yang mengikat secara hukum yang bersifat responsif gender dan berbasis hak asasi manusia, untuk menjamin perlindungan migrasi tenaga kerja yang efektif.
Mengenai kebutuhan untuk merumuskan instrumen hukum yang mendukung perlindungan migrasi tenaga kerja, Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) ingin memulai kegiatan ini melalui workshop dan focus discussion yang mempertemukan peserta termasuk 10 Perwakilan AICHR di ASEAN, 10 Perwakilan Tetap Negara, Sekretariat ASEAN, pejabat pemerintah Indonesia yang menangani masalah hak asasi manusia, organisasi internasional yang fokus pada hak asasi manusia, LSM untuk Hak Asasi Manusia.
Workshop ini akan membahas beberapa isu seperti pendekatan berbasis hak untuk migrasi tenaga kerja berdasarkan instrumen hak asasi manusia, mencocokkan penawaran dan permintaan keterampilan; sistem informasi untuk pemilihan dan penempatan; agen perekrutan internasional; pelatihan pra-keberangkatan untuk para migran, program untuk mendukung orang-orang yang kembali, pembentukan pusat-pusat sumber migran, mengintegrasikan kebijakan migrasi tenaga kerja dalam dialog sosial dan pentingnya membangun kemitraan antar serikat pekerja untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.[:ID]Dosen HI, FISIP, UBL ikuti Regional Workshop “Protection of Human Rights and Labour Imigration for Employment Purpose Across ASEAN, Novotel Hotel, Bogor, 3-4 Oktober 2017. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Center for Southeast ASIAN Studies (CSEAS) dan Netherlands Embassy in Jakarta. Tujuan kegiatan ini adalah merumuskan pendekatan HAM untuk migrasi tenaga kerja berdasarkan instrumen HAM di ASEAN, mengawal kebijakan migrasi tenaga kerja di seluruh ASEAN, serta mengintegrasikan kebijakan migrasi tenaga kerja di seluruh ASEAN.
Sampai saat ini, Negara-negara Anggota telah membahas dan mengatur migrasi melalui undang-undang nasional, tindakan administratif, dan kesepakatan bilateral. Pada tahun 2007, ASEAN mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran dan membentuk sebuah Komite untuk melaksanakan Deklarasi ini. Namun, kesenjangan perlindungan masih ada antara standar hak asasi manusia internasional dan regional dan undang-undang ketenagakerjaan, dan bagaimana standar ini diterapkan di tingkat negara. Seiring ASEAN menjadi masyarakat yang lebih terintegrasi pada tahun 2015, diperlukan instrumen regional yang mengikat secara hukum yang bersifat responsif gender dan berbasis hak asasi manusia, untuk menjamin perlindungan migrasi tenaga kerja yang efektif.
Mengenai kebutuhan untuk merumuskan instrumen hukum yang mendukung perlindungan migrasi tenaga kerja, Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) ingin memulai kegiatan ini melalui workshop dan focus discussion yang mempertemukan peserta termasuk 10 Perwakilan AICHR di ASEAN, 10 Perwakilan Tetap Negara, Sekretariat ASEAN, pejabat pemerintah Indonesia yang menangani masalah hak asasi manusia, organisasi internasional yang fokus pada hak asasi manusia, akademisi, LSM untuk Hak Asasi Manusia.
Workshop ini membahas beberapa isu seperti pendekatan berbasis hak untuk migrasi tenaga kerja berdasarkan instrumen hak asasi manusia, mencocokkan penawaran dan permintaan keterampilan; sistem informasi untuk pemilihan dan penempatan; agen perekrutan internasional; pelatihan pra-keberangkatan untuk para migran, program untuk mendukung orang-orang yang kembali, pembentukan pusat-pusat sumber migran, mengintegrasikan kebijakan migrasi tenaga kerja dalam dialog sosial dan pentingnya membangun kemitraan antar serikat pekerja untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.[:]