Dosen Prodi Kriminologi, FISIP, UBL, Lucky Nurhadiyanto, M.Si menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular pada 30 November 2017. Diskusi Publik tersebut mengambil tema “Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba dengan Jenis dan Modus Baru dalam Masyarakat”. Menghadirkan juga narasumber lain dari Kemenkes, BNN, SAT Narkotika, BPOM, Anggota DPR Komis III, LSM GMDM, dan pakar Kriminologi.
Dalam pemaparannya, Lucky Nurhadiyanto mengambil tema “Upaya penanggulangan penyalagunaan Narkoba yang dilakukan secara preventif dan represif dengan sarana penal dan non penal dalam Pencegahan Peredaran Narkoba Jenis Baru dalam Masyarakat”. Dimana beliau memberikan gambaran kondisi umum faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba jenis baru dalam masyarakat menurut kajian Kriminologi, memberikan roadmap Indonesia dimasa depan dalam pencegahan peredaran narkoba jenis baru dalam masyarakat, serta mempertanyakan ke-efektifikatas hukuman penyalahgunaan narkotika jenis baru menurut UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.