Persyaratan Test Narkoba untuk Mahasiswa yang Akan Kuliah Kerja Praktek

Terkait dengan surat edaran Rektor No.Nomor : E/UBL/REK/000/002/06/16 tentang kewajiban menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai syarat mengikuti Kuliah Kerja Praktek (KKP) yang dimulai pada semester Gasal 2016/2017, dengan ini Direktorat Kemahasiswaan Karir dan Alumni membantu memfasilitasi test narkoba dengan 5 (lima) jenis test yang dipersyarakatkan sbb :
– THC ( marijuana /ganja )
– MOR ( Morphine )
– AMP ( Amphetamine test )
– MET (Methamphetamine )
– BZD ( Benzodiazepine)

Biaya seluruhnya untuk 5 (lima) jenis test :
Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)

Pendaftaran Test :
-20 s/d 23 Juli 2016 Jam : 18 s/d 20 di depan lift unit 6
-25 s/d 29 Juli 2016 Jam : 10 s/d 12 di depan lift unit 6

Pelaksanaan Test (pilih salah satu)
– 06 Agustus 2016 , Jam 11 s/d 16 di R.Theater
– 08 Agustus 2016 , Jam 10 s/d 13 di Auditorium
– 09 Agustus 2016 , Jam 10 s/d 13 di R. Theater

Hasil Test :
1 hari setelah pelaksanaan test

Keterangan :
– Mahasiswa yg ingin test di RS/Klinik lain dipersilahkan selama memenuhi syarat 5 jenis test

Semoga dapat membantuedaran-rektor-ttg-narkoba

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.