Pengisian Surat Pendamping Ijazah (SKPI) – Calon Wisudawan

SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) merupakan pelengkap Ijazah yang menerangkan capaian pembelajaran dan prestasi dari pemegang Ijazah selama masa studi di Universitas Budi Luhur. Dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan. Dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya diterbitkan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi secara resmi oleh Perguruan Tinggi.

Dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1, maka setiap mahasiswa Universitas Budi Luhur wajib mengisi SKPI, dengan prosedur sebagai berikut:

Untitled

SKPI akan dicetak oleh BAAK jika mahasiswa telah menyelesaikan rangkaian pendaftaran wisuda.

Adapun panduan teknis pengisian SKP dapat di download di sini Panduan-SKPI-di-webstudent

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.