Sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1295 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dengan ini Rektor Universitas Budi Luhur menginstruksikan kepada seluruh sivitas akademika Universitas Budi Luhur dan ASTRI Budi Luhur untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH).
Surat Edaran Rektor dapat dilihat di sini.